Kumpulan Hukum, Dalil, Dan Do'a Agama Islam

Dalil Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya

Dalil Maulid Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya

Dalil Maulid Nabi dalam Syariat islam akhir-akhir ini menjadi pembahasan bahkan sampai diperdebatkan yang sangat serius. Tidak sedikit tokoh masyarakat di Indonesia ada yang menyebutkan bahwa hukum Maulid Nabi adalah bid'ah. Namun ada juga yang menyebutkan hukumnya diperbolehkan. Secara subtansi, peringatan tersebut merupakan wujud dari kegembiraan dan penghormatan terhadap kelairan Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, berikut adalah penjelasan mengenai dalil tentang peringatan Maulid Nabi beserta maknanya.

Maulid Nabi merupakan salah satu peringatan hari lahirnya seorang nabi pada zamannya, yang di Indonesia dirayakan setiap 12 Rabi'ul Awal. Apabila kalian atau bahkan teman kalian pernah merayakan hari kelahiran pasti ada yang mengucapkan dalam kata-kata "happy milad" yang berarti selamat ulang tahun. Sebenarnya, kata Maulid atau milad diambil dari bahasa Arab yang berarti hari lahir.

Dalil Maulid Nabi Bukan Perkara Bid'ah

Banyak dalil baik di dalam Al Qur'an maupun hadist yang menganjurkan perayaan Maulid Nabi. Seperti yang disebutkan dengan jelas di dalam QS. Al-Anbiya ayat 107 yang berbunyi:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: "Dan tiadalah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat untuk alam semesta”.
Selain ayat di atas, disebutkan pula dalam QS.Yunus ayat 58 yang berbunyi:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: " Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.

Begitu jelas yang disebutkan di dalam Al-Qur'an mengenai perayaan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sebuah kebahagiaan yang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak kaum muslimin wal muslimat. Karena sudh jelas bahwasanya Nabi kita telah membawa dari jaman yang gelap penuh dengan berhala dan kegelapan, menuju alam yang penuh dengan perdamaian seperti sekarang. Lalu, kenapa sebagian dari kalian masih menganggapnya bid'ah bahkan sampai ada yang menyebutkan haram?.

Apabila kalian pernah membaca bahkan mendengar hadist mengenai larangan Maulid, itu tidaklah benar.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


و إياكم و محدثات الأمور فإن كل بدعة صلالة
“Waspadalah kalian dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dari hadist di atas, janganlah sekali-kali kalian memaknainya tanpa ada bandingan lebih lanjut. Jika menganggap bid'ah, apakah memakai motor atau mobil saat berangkat menunaikan ibadah shalat Jum'at tidak termasuk bid'ah?. Apakah memakai celana saat shalat juga bukan termasuk bid'ah?, sedangkan zaman Nabi belum ada celana. Beliau memakai jubah. Cobalah untuk berpikir kontekstual, bukan tekstual dan cuma ikut-ikut omongan orang. Bila perlu, mengajilah ke pesantren yang memiliki segudang kitab. bukan cuma buku bacaan.

Kembali pada pembahasan mengenai dalil Maulid Nabi, coba kalian bandingkan dengan beberapa pendapat dan fatwa dari ulama kaum Muslimin yang kami kutip dari sebagian kitab-kitab ulama muktabar. Semoga dapat mencerahkan alam bawah sadar kalian.

Pertama adalah fatwa Al-Imam Asy-Syeikhul Islam Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Ahmad Ibnu Hajar Al-Asqalaniy (773 H - 852H). Beliaulah yang telah mensyarah kitab monumental Imam Bukhari (Shahih Bukhari), dan beliau beri nama kitabnya tersebut dengan nama Fathul Bari ‘alaa Shahih Bukhari. Beliau menyatakan bahwa amal Maulid termasuk ke dalam bid’ah Hasanah (perkara baru yang bagus) dan beliau juga mendapati dasar syara’ yang sangat terang mengenai peringatan Maulid Nabi,

أصل عمل المولد بدعة لم تنقل عن أحد من السلف الصالح من القرون الثلاثة، ولكنها مع ذلك قد اشتملت على محاسن وضدها، فمن تحرى في عملها المحاسن وتجنب ضدها كان بدعة حسنة، وإلا فلا
"Asal amal (peringatan) Maulid adalah bid’ah, tidak pernah ada perkataan (perbincangan) dari salafush shaleh dari kurun ke tiga, dan akan tetapi bersamanya mencakup (mengandung) kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan. Maka barang siapa yang memetik kebaikan-kebaikannya di dalam amal Maulid dan menjauhi keburukannya maka itulah bid’ah Hasanah, dan jika tidak (menjauhi keburukannya) maka tidak (bukan bid’ah Hasanah)".

Makna Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Peringatan Maulid Nabi memiliki makna yang sangat kompleks. Salah satu dari sekian banyak makna Maulid Nabi adalah agar mendapatkan mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Bentuk rahmat yang diberikan antara lain akan dibangkitkannya bersama golongan orang-orang yang jujur, golongan orang yang mati sahid serta golongan orang-orang shaleh. Seperti halnya yang disampaikan oleh Imam Sirri Saqathi Rahimahullah berkata:

من قصد موضعا يقرأ فيه مولد النبي صلى الله عليه وسلم فقد قصد روضة من رياض الجنة لأنه ما قصد ذلك الموضع إلا لمحبة النبي صلى الله عليه وسلم : وقد قال صلى الله عليه وسلم: من أحبني كان معي في الجنة.
Artinya: “Barang siapa dengan sengaja (pergi) ke suatu tempat yang dalamnya terdapat pembacaan maulid nabi, maka sungguh ia telah menyengaja (pergi) ke sebuah taman dari taman-taman surga, karena ia menuju tempat tersebut melainkan kecintaannya kepada baginda rasul. Rosulullah bersabda: barang siapa mencintaku, maka ia akan bersamaku di surga.

Memang benar bahwasanya tidak ada  perayaan Maulid Nabi saat Beliau masih hidup. Namun, seremonial Maulid di zaman sekarang hukumnya diperbolehkan. Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW tentu akan berdampak sangat besar bagi setiap golongan umat islam. Dengan diperingatinya Mawlid Nabi, diharapkan dapat meningkatkan kaidah dan meningkatkan perilaku dalam menjalankan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari.

Intisari perayaan mawlid adalah agar mengingat kembali terhadap Nabi Muhammad kemudian meneladani  sikap dan perbuatanya. Dengan diadakannya maulid, manusia atau umat Muslim diharapkan bisa tergugah kembali untuk selalu berusaha secara maksimal dalam meneladani dan mengamalkan sunah-sunah serta akhlak beliau, Nabi Muhammad saw.

Kesimpulan

Dalil Maulid Nabi Muhammad SAW sangatlah banyak. Oleh karnanya, janganlah memaknai maulid nabi dengan satu hadist sebagai dasar hukum yang paten. Ingatlah bahwasanya zaman sekarang banyak bermunculan keyakinan atas kehendak individu yang ingin menguasai segalanya (termasuk hati dan pikiran kalian).

Di Indonesia, sudah tersebar ulama-ulama lulusan pesantren yang sudah tidak diragukan lagi kemampuannya. Disamping itu, sudah dibentuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) oleh pemerintah. Apabila terdapat perbedaan keyakinan, akan langsung diurus oleh MUI.
Ingat!, Berpegangah teguh pada 4 hukum Agama Islam yang berlaku di Indonesia, yaitu Al-Qur'an, Sunah, Ijma', dan Qiyash.