Kumpulan Hukum, Dalil, Dan Do'a Agama Islam

Hukum Mencukur Dan Memakai Pensil Alis Dalam Islam


Kebanyakan wanita, melakukan ritual cukur alis dan mewarnainya memakai pensil alis seperti sudah bukan perkara yang tabu. Tidak lain dan tidak bukan ritual tersebut semata-mata hanya untuk tampilan agar terlihat menjadi lebih cantik lagi karena dengan begitu rasa percaya diri akan lebih tinggi. Namun tahukah kalian bahwa hukum mencukur alis dalam islam ada hukumnya.

Akui saja bahwa saat ini kalian sedang mencari referensi mengenai hukum merubah penampilan dengan cara mencukur alis terutama bagi calon pengantin baru. Kami sarankan apabila mencari referensi jangan sepenuhnya melalui internet atau menanyakan pada teman yang belum terbukti kebenarannya. Tanyalah pada orang yang memang memiliki pengetahuan religi yang mumpuni contohnya ustadz atau kyai sekalipun agar tidak salah untuk kedepannya.

Banyak orang tua dahulu mengatakan bahwa ritual merubah bentuk alis tidak boleh dengan alasan merubah kodrat ciptaan Allah SWT. Tapi disisi lain kan pengin menyenangkan suami (bagi yang sudah menikah) dan ingin lebih cantik lagi. Apakah segitu dosakah jika wanita melakukan cukur alis?.

Lebih lucnya lagi, penulis pernah mendengar mitos cukur alis baik itu sesudah menikah maupun belum menikah. Namanya mitos pasti cerita untuk menakut-nakuti yang lebih muda agar tidak mengalami seperti seniornya. Mitos tersebut ialah apabila alis dicukur, kemampuan indra keenam akan terbuka secara otomatis. Secara tidak langsung dia akan melihat makhluk astral yang ada disekitarnya. Tapi ada benernya juga. Mitos yang dimaksudkan adalah bukan tenang indra ke enam melainkan lebih ke penampilan.

Orang yang melakukan cukur alis dan memakai pensil alis sifatnya untung-untungan. Pertama, dia menjadi lebih cantik. Kedua lebih buruknya adalah menjadi lebih jelek. Oleh karenanya, hukum menebalkan alis dalam islam menurut orang tua jaman dulu adalah tidak boleh. Pembahasan cantik atau jelek sebenarnya relatif. Jika sudah terlanjur cinta, kotoran ayam ditaburi kecap saja rasanya seperti coklat (hehehe).

Hukum Mencukur Dan Memakai Pensil Alis Dalam Islam

Kembali pada topik pembahasan mengenai mempercantik diri melalui cukur rambut dan memakai pensil, jika dilihat dari hukum islam yaitu hukumnya khilaf. Coba kalian simak hasil keputusan Bahtsul Masa'il Diniyah FMPP ke-XXI di Pondok Pesantren Lirboyo-kediri berikut ini.

1. Menurut Jumhurul ulama': wanita yang sudah bersuami diperbolehkan mencukur alisnya dengan catatan ada izin dari suami atau perwakilan yang menunjukan adanya izin dari suami. Sedangkan wanita yang belum memiliki suami, hukum mencukur alis tidak diperbolehkan. Namun sebagian ulama’ memperbolehkannya apabila diperuntukkan sebagai media pengobatan dengan syarat tidak tadlis (penipuan) pada orang lain.

اتّفق الفقهاء على أنّ نتف شعر الحاجبين داخل في نمص الوجه المنهيّ عنه بقوله صلى الله عليه وسلم. واختلفوا في الحفّ والحلق فذهب المالكيّة والشّافعيّة إلى أنّ الحفّ في معنى النّتف. وذهب الحنابلة إلى جواز الحفّ والحلق  وأنّ المنهيّ عنه هو النّتف فقط. وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ نتف ما عدا الحاجبين من شعر الوجه داخل أيضاً في النّمص ، وذهب المالكيّة في المعتمد وأبو داود السّجستانيّ  وبعض علماء المذاهب الثّلاثة الأخرى إلى أنّه غير داخل. واتّفق الفقهاء على أنّ النّهي عن التّنمّص في الحديث محمول على الحرمة  ونقل عن أحمد وغيره أنّ النّهي محمول على الكراهة. وجمهور العلماء على أنّ النّهي في الحديث ليس عامّا  وذهب ابن مسعود وابن جرير الطّبريّ إلى عموم النّهي ، وأنّ التّنمّص حرام على كلّ حال. وذهب الجمهور إلى أنّه لا يجوز التّنمّص لغير المتزوّجة ، وأجاز بعضهم لغير المتزوّجة فعل ذلك إذا احتيج إليه لعلاج أو عيب ، بشرط أن لا يكون فيه تدليس على الآخرين . قال العدويّ : والنّهي محمول على المرأة المنهيّة عن استعمال ما هو زينة لها ، كالمتوفّى عنها والمفقود زوجها . أمّا المرأة المتزوّجة فيرى جمهور الفقهاء أنّه يجوز لها التّنمّص إذا كان بإذن الزّوج  أو دلّت قرينة على ذلك ، لأنّه من الزّينة ، والزّينة مطلوبة للتّحصين والمرأة مأمورة بها شرعا لزوجها . ودليلهم ما روته بكرة بنت عقبة أنّها سألت عائشة رضي الله عنها عن الحفاف فقالت : إن كان لك زوج فاستطعت أن تنتزعي مقلتيك فتصنعيهما أحسن ممّا هما فافعلي. وذهب الحنابلة إلى عدم جواز التّنمّص ولو كان بإذن الزّوج وإلى جواز الحفّ والحلق. وخالفهم ابن الجوزيّ فأباحه وحمل النّهي على التّدليس أو على أنّه كان شعار الفاجرات.

2. Mencukur dan memakai pensil alis hukumnya makruh apabila alisnya dengan sengaja dibuat panjang dari ukuran normalnya. Akan tetapi sebagian ashab imam Ahmad menyebutkn bahwa hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah pun melakukannya.


و يحرم بغير إذن زوج و سيد وصل شعر بغيرهما و كالشعر الخرق و الصوف كما قال في المجموع و تجعيد الشعر و وشر الأسنانو التنميص وهو الأخد من شعر الوجه و الحاجب للحسن لما في ذلك من التغرير أما إذا أذن لها الزوج أو السيد في ذلك فإنه يجوز لأن له غرضا في تزيينها له و قد أذن لها فيه

Artinya: Dan apabila seorang istri telah mendapatkan izin dari suaminya, maka larangan di atas hukumnya diperbolehkan. karena ia memiliki tujuan yaitu mempercantik diri untuk suaminya.

Di dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah quwaitiyah juz 15 hal. 69 2. Al Majmu’ ala Syarhil muhadzab juz 1 hal. 290 disebutkan bahwa hukumnya diperbolehkan mencabut alis (tanmish) bagi wanita yang sudah menikah dan diberi izin oleh suaminya. Dan haram hukumnya apabila tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) melakukan hal-hal berikut ini :

1. Menyambung rambut agar terlihat lebih panjang
2. Merubah bentuk rambut (menjadi keriting)
3. Meruncingkan gigi (agar terlihat seperti gigi ginsul)
4. Memakai semir hitam (di rambut)
5. Mencukur alis dan rambut di wajah

Sebagai bukti syukur kita terhadap ciptaan Allah, beiknya jangan mengubah bentuk fisik diri kita sendiri. Jadilah apa adanya karena akan lebih menarik dan akan terlihat lebih alami. Rasul pun bersabda  di dalam HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya bahwa "Allah akan melaknat orang yang memasang tato, al-mutanamishah (wanita yang mencukur rambut disekitar wajahnya), dan orang yang merubah posisi gigi sebagai kecantikan, karena mengubah ciptaan Allah”.

Hadits tersebut ditegaskan oleh imam An-Nawawi dalam hadits Sharh Shahih Muslim, (14/106) bahwa larangan tersebut tertuju untuk bulu alis, “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah”.

Lantas, apakah ada doa mencukur alis agar tidak mendapat dosa?. "Tidak, karena sudah jelas bahwa merubah ciptaanNya merupakan perbuatan yang dilarang.

sebaik dan secanggih apapun alat mencukur alis sekali dilarang ya tetap saja dilarang. Bukan maksud Islam itu keras. Islam adalah agama aling mulia dengan segala hukum (Al Qur'an, Sunnah, Ijma', dan qiyash). Solusi untuk memecahkan segala bentuk persoalan pasti ada jalan keluarnya.

Itulah penjelasan mengenai hukum memakai pensil alis dalam islam. Tulisan ini penulis dapatkan dari portal website nahdlatululama(dot)id. Semoga bisa menjadi referensi kalian yang mau mencukur alis sebelum menikan maupun sesudah menikah.