Sewaktu masih kecil, tidak jarang yang memikirkan dan menginginkan seperti apa rasanya merayakan ulang tahun. Namun karena biaya yang mungkin tidak meyakinkan maka terpaksa perayaan ulang tahun dirayakan secara kecil-kecilan misalnya dengan sahabat atau mungkin bersama teman dekat. Tapi bagi seorang muslim, bagaimanakan hukum merayakan ulang tahun dalam islam?. apakah diharamkan? atau diperbolehkan?.
Di zaman yang seperti ini, banyak bermunculan golongan yang mengatasnamakan organisasi keislaman kemudian memfatwakan hukum islam secara sembarangan tanpa kejelasan dasar hukumnya. Misalnya saja hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam islam yang katanya ikut-ikutan budaya orang luar. Karena saking banyaknya pendapat yang tidak jelas, sampai-sampai hukum merayakan ulang tahun menurut ulama salaf pun di keluarkan.
Perlukah umat islam merayakan ulang tahun?. Tergantung dari diri kita masing-masing sebab sudah menjadi pemahaman bersama bahwa segala macam tindakan yang kita lakukan sangat tergantung pada niatnya (innamal a’malu bin niyyat). Niat sendirilah yang akan menentukan nilai kepada tindakan tersebut. Akankah tindakan itu bernilai ibadah, atau hanya sebatas tradisi yang tidak ada unsur ubudiyah sama sekali di dalamnya.
Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa semasa sahabat Ka’ab bin Malik menerima berita gembira dari Nabi SAW karena telah diterima taubatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah mengucapkan kepadanya ucapan selamat (tahni’ah).Berdasarkan riwayat di atas, maka peringatan ulang tahun hukum adalah mubah, bahkan sebagian ulama menyatakan hukumnya sunnah. Akan haram hukumnya apabila di dalamnya terdapat hal-hal yang munkar misalnya menyalakan lilin, hingga memasang patung berukuran kecil sekalipun karena budaya seperti itu termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.
Dasar hukumnya tertera jelas di dalam kitab “al-iqna’” juz I hal. 162
قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.
“Imam Qommuli berkata: kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut: memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah. Setelah mentelaah masalah itu, Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi mengarang satu bab untuk hal itu dan dia berkata: “Maa ruwiya fii qaulin nas”, kemudian beliau juga meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla’if-dla’if. Diriwayatkan dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu tidak mengikuti perang karena ketinggalan, ia bergegas untuk bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap Nabi SAW, kemudian sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk mengucapkan ucapan selamat kepadanya”.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa makna merayakan ulang tahun dalam islam sebenarnya tidak memiliki faedah sama sekali. Berbeda dengan seorang yang mengucapkan "selamat" entah seperti apapun caranya hukumnya adalah mubah. Ditekankan sekali lagi bahwasanya hukum merayakan ulang tahun dalam islam menurut sebagian ulama adalah sunnah asalkan tidak ikut-ikutan budaya orang-orang asing.
Kehidupan seseorang semakin diselimuti dengan bayang-bayang kesenangan semu dalam bungkus hedonisme. Lebih parahnya lagi perayaan ulang tahun yang dirayakan bersama teman dekat dan hanya berdua saja berbeda jenis kelamin. Sebab itu sebagai orang tua perlu adanya pengawasan khusus kepada anaknya. Disinilah peran sekolah harus menjadi benteng budaya bangsa yang luhur. Demikianlah penjelasan mengenai hukum merayakan ulang tahun dalam islam baik itu dengan meniup lilin sama saja.

