Syari'at Agama Islam

Kumpulan Hukum, Dalil, Dan Do'a Agama Islam

Internet Marketers Nahdlatu Ulama

Hubungan Suami Istri Dalam Islam Agar Cepat Hamil

Hubungan Suami Istri Dalam Islam

Hubungan suami istri dalam islam masih menjadi pertanyaan bagi sebagian pasangan suami istri yang baru saja melakukan pernikahan. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa di dalam agama Islam segala sesuatu dalam kehidupan ini sudah diatur dengan baik dan komplit. Karena, di dalam islam (khususnya di Indonesia) ada 4 hukum yang diberlakukan yaitu Al-quran, Sunnah, Ijtima', dan Qiyash.

Ketika akan melakukan hubungan suami-istri, tidak hanya menyalurkan nafsu belaka karena inti dari hubungan tersebut adalah mendapatkan keturunan yang shaleh dan shalehah. Lalu bagaimanakah cara bersetubuh agar cepat hamil menurut islam, dan kapan waktu yang cocok untuk melakukan hubungan intim dalam islam?. Pertanyaan itulah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

Hubungan Suami Istri Dalam Islam Agar Cepat Hamil

Melakukan hubungan intim bagi suami istri adalah suatu kebutuhan biologis yang mendasar. Oleh karenanya, terdapat beberapa amalan yang sebaiknya dilakukan ketika melakukan hubungan suami istri baik sebelum, sedang, maupun sesudah melakukannya. Tentunya, agar terbentuk kondisi keluarga yang harmonis dan yang paling penting cepat mendapatkan keturunan yang shaleh serta shalehah, cerdas, dan berbakti terhadap orang tua.

Cara Bersetubuh Agar Cepat Hamil Dalam Islam

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa:
Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya , maka jangan telanjang seperti telanjangnya himar“.

Tatacara ketika melakukan hubungan intim sebaiknya melakukan beberapa amalan sebagai berikut:
  • Terlebih dahulu, disunnahkan membaca "Basmallah"
  • Setelah itu, membaca surat Al-Ikhlash
  • Kemudian, melafalkan bacaan takbir dan tahlil (Allohu akbar, Laailaha illalloh)
  • Membaca doa: Bismillahil 'aliyyil 'azhim. Allohummaj 'alhaa wa dzurriyatan thayyibah, in kunta qoddarta an-tukhrija dzaalika min shulbi. Allohumma ajnnibni asy syaithon wa jannib asy-syaithon maa rozaqtanaa.
  • Gunakanlah penutup badan (selimut), dan jangan melakukan jimak dengan telanjang bulat
  • Setelah itu, silahkan memulai hubungan suami istri dengan cara cumbu rayu dan ciuman hangat.

Posisi Yang Baik Ketika Melakukan Hhubungan Suami Istri Dalam Islam

  • Dianjurkan tidak mengadap kearah kiblat
  • Jangan membuat kebisingan seperti banyak berbicara.
  • Ketika istri hendak orgasme, maka suami membaca do'a di dalam hati: Alhamdulillahilladzi kholaqo minal ma' basyaro faja’alahu nasaban wa shahra wa kana robbuka qodîra.
  • Usahakan untuk mengeluarkan (orgasme) secara bersama-sama. Oleh sebab itu, bagi kaum pria jangan terlalu cepat mentuntaskan permainan sebelum pihak wanita mencapai orgasme.
  • Apabila akan mengulangi jimak yang kedua, sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu kemaluannya.

Waktu Yang Pas Dalam Hubungan Suami Istri

Ketika hendak melakukan Hubungan Suami Istri Dalam Islam, perlu diperhatikan juga waktu yang pas agar tidak menyalahi aturan. Waktu ketika hendak melakukan jimak yaitu:

  • Dilakukan setiap empat hari sekali, atau tergantung kebutuhan.
  • Sebagian ulama Indonesia ada yang mensunnahkan setiap hari Jum’at.
  • Dimakruhkan melakukan hubungan badan bagi suami istri pada awal malam.
  • Dimakruhkan juga ketika dilakukan pada saat awal bulan, tengah, dan akhir bulan.
  • Dimakruhkan berjimak saat awal malam hingga ia tidak tidur

Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al Ghazali dalam kitab Al Ihya' 'Ulumuddin sebagai berikut:

"Dan sebaiknya suami mendatangi pasangannya sebanyak empat hari sekali. karena hal tersebut adalah yang paling ideal. Sebab, jumlah maksimal perempuan (yang boleh dinikahi) itu empat. Selanjutnya, boleh juga mengakhirkan sampai batas ini, bisa sebaiknya menambah atau mengurangi sesuai dengan kebutuhan istri dalam tahshîn. Dan dimakruhkan bagi suami untuk menyetubuhi pasangannya pada waktu tiga malam dari satu bulan yaitu pada awal bulan, akhir, dan tengah bulan. Dinyatakan bahwa Sesungguhnya syaitan akan menghadiri jimak yang dilakukan pada malam-malam ini. Sebagian ulama mensunnahkan melakukan jimak pada hari dan malam jumat sebagai hasil tahqiq terhadap salah satu dari dua ta’wil dari sabda Rasulullah saw: Allah akan merahmati orang mencuci dan mandi (pada hari jumat). Apabila hendak berhubungan badan dengan istrinya untuk yang kedua kali maka hendaknya ia mencuci kemaluannya. Dan dimakruhkan berjimak saat awal malam hingga ia tidak tidur kecuali dalam kondisi tidak suci, maka jika ingin tidur atau makan hendaknya ia melakukan wudlu sebagaimana wudlu untuk shalat. Demikian ini hukumnya sunnah".

Kesimpulan

Menjalin hubungan yang baik adalah ketika salah satu dari suatu pasangan memiliki pengetahuan saat melakukan berjimak. Karena, jika tidak ada yang memiliki pengetahuan di dalamnya maka (maaf) sama halnya dengan himar yang sedang melakukan hubungan ditempat terbuka. Demikianlah pembahasan mengenai hubungan suami istri dalam islam yang perlu kita ketahui. Semoga informasi ini dapat menjadi referensi bagi pasangan yang sudah menjadi suami istri. Bukan yang akan menjadi suami istri (zina).

Hukum Mencukur Dan Memakai Pensil Alis Dalam Islam


Kebanyakan wanita, melakukan ritual cukur alis dan mewarnainya memakai pensil alis seperti sudah bukan perkara yang tabu. Tidak lain dan tidak bukan ritual tersebut semata-mata hanya untuk tampilan agar terlihat menjadi lebih cantik lagi karena dengan begitu rasa percaya diri akan lebih tinggi. Namun tahukah kalian bahwa hukum mencukur alis dalam islam ada hukumnya.

Akui saja bahwa saat ini kalian sedang mencari referensi mengenai hukum merubah penampilan dengan cara mencukur alis terutama bagi calon pengantin baru. Kami sarankan apabila mencari referensi jangan sepenuhnya melalui internet atau menanyakan pada teman yang belum terbukti kebenarannya. Tanyalah pada orang yang memang memiliki pengetahuan religi yang mumpuni contohnya ustadz atau kyai sekalipun agar tidak salah untuk kedepannya.

Banyak orang tua dahulu mengatakan bahwa ritual merubah bentuk alis tidak boleh dengan alasan merubah kodrat ciptaan Allah SWT. Tapi disisi lain kan pengin menyenangkan suami (bagi yang sudah menikah) dan ingin lebih cantik lagi. Apakah segitu dosakah jika wanita melakukan cukur alis?.

Lebih lucnya lagi, penulis pernah mendengar mitos cukur alis baik itu sesudah menikah maupun belum menikah. Namanya mitos pasti cerita untuk menakut-nakuti yang lebih muda agar tidak mengalami seperti seniornya. Mitos tersebut ialah apabila alis dicukur, kemampuan indra keenam akan terbuka secara otomatis. Secara tidak langsung dia akan melihat makhluk astral yang ada disekitarnya. Tapi ada benernya juga. Mitos yang dimaksudkan adalah bukan tenang indra ke enam melainkan lebih ke penampilan.

Orang yang melakukan cukur alis dan memakai pensil alis sifatnya untung-untungan. Pertama, dia menjadi lebih cantik. Kedua lebih buruknya adalah menjadi lebih jelek. Oleh karenanya, hukum menebalkan alis dalam islam menurut orang tua jaman dulu adalah tidak boleh. Pembahasan cantik atau jelek sebenarnya relatif. Jika sudah terlanjur cinta, kotoran ayam ditaburi kecap saja rasanya seperti coklat (hehehe).

Hukum Mencukur Dan Memakai Pensil Alis Dalam Islam

Kembali pada topik pembahasan mengenai mempercantik diri melalui cukur rambut dan memakai pensil, jika dilihat dari hukum islam yaitu hukumnya khilaf. Coba kalian simak hasil keputusan Bahtsul Masa'il Diniyah FMPP ke-XXI di Pondok Pesantren Lirboyo-kediri berikut ini.

1. Menurut Jumhurul ulama': wanita yang sudah bersuami diperbolehkan mencukur alisnya dengan catatan ada izin dari suami atau perwakilan yang menunjukan adanya izin dari suami. Sedangkan wanita yang belum memiliki suami, hukum mencukur alis tidak diperbolehkan. Namun sebagian ulama’ memperbolehkannya apabila diperuntukkan sebagai media pengobatan dengan syarat tidak tadlis (penipuan) pada orang lain.

اتّفق الفقهاء على أنّ نتف شعر الحاجبين داخل في نمص الوجه المنهيّ عنه بقوله صلى الله عليه وسلم. واختلفوا في الحفّ والحلق فذهب المالكيّة والشّافعيّة إلى أنّ الحفّ في معنى النّتف. وذهب الحنابلة إلى جواز الحفّ والحلق  وأنّ المنهيّ عنه هو النّتف فقط. وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ نتف ما عدا الحاجبين من شعر الوجه داخل أيضاً في النّمص ، وذهب المالكيّة في المعتمد وأبو داود السّجستانيّ  وبعض علماء المذاهب الثّلاثة الأخرى إلى أنّه غير داخل. واتّفق الفقهاء على أنّ النّهي عن التّنمّص في الحديث محمول على الحرمة  ونقل عن أحمد وغيره أنّ النّهي محمول على الكراهة. وجمهور العلماء على أنّ النّهي في الحديث ليس عامّا  وذهب ابن مسعود وابن جرير الطّبريّ إلى عموم النّهي ، وأنّ التّنمّص حرام على كلّ حال. وذهب الجمهور إلى أنّه لا يجوز التّنمّص لغير المتزوّجة ، وأجاز بعضهم لغير المتزوّجة فعل ذلك إذا احتيج إليه لعلاج أو عيب ، بشرط أن لا يكون فيه تدليس على الآخرين . قال العدويّ : والنّهي محمول على المرأة المنهيّة عن استعمال ما هو زينة لها ، كالمتوفّى عنها والمفقود زوجها . أمّا المرأة المتزوّجة فيرى جمهور الفقهاء أنّه يجوز لها التّنمّص إذا كان بإذن الزّوج  أو دلّت قرينة على ذلك ، لأنّه من الزّينة ، والزّينة مطلوبة للتّحصين والمرأة مأمورة بها شرعا لزوجها . ودليلهم ما روته بكرة بنت عقبة أنّها سألت عائشة رضي الله عنها عن الحفاف فقالت : إن كان لك زوج فاستطعت أن تنتزعي مقلتيك فتصنعيهما أحسن ممّا هما فافعلي. وذهب الحنابلة إلى عدم جواز التّنمّص ولو كان بإذن الزّوج وإلى جواز الحفّ والحلق. وخالفهم ابن الجوزيّ فأباحه وحمل النّهي على التّدليس أو على أنّه كان شعار الفاجرات.

2. Mencukur dan memakai pensil alis hukumnya makruh apabila alisnya dengan sengaja dibuat panjang dari ukuran normalnya. Akan tetapi sebagian ashab imam Ahmad menyebutkn bahwa hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah pun melakukannya.


و يحرم بغير إذن زوج و سيد وصل شعر بغيرهما و كالشعر الخرق و الصوف كما قال في المجموع و تجعيد الشعر و وشر الأسنانو التنميص وهو الأخد من شعر الوجه و الحاجب للحسن لما في ذلك من التغرير أما إذا أذن لها الزوج أو السيد في ذلك فإنه يجوز لأن له غرضا في تزيينها له و قد أذن لها فيه

Artinya: Dan apabila seorang istri telah mendapatkan izin dari suaminya, maka larangan di atas hukumnya diperbolehkan. karena ia memiliki tujuan yaitu mempercantik diri untuk suaminya.

Di dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah quwaitiyah juz 15 hal. 69 2. Al Majmu’ ala Syarhil muhadzab juz 1 hal. 290 disebutkan bahwa hukumnya diperbolehkan mencabut alis (tanmish) bagi wanita yang sudah menikah dan diberi izin oleh suaminya. Dan haram hukumnya apabila tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) melakukan hal-hal berikut ini :

1. Menyambung rambut agar terlihat lebih panjang
2. Merubah bentuk rambut (menjadi keriting)
3. Meruncingkan gigi (agar terlihat seperti gigi ginsul)
4. Memakai semir hitam (di rambut)
5. Mencukur alis dan rambut di wajah

Sebagai bukti syukur kita terhadap ciptaan Allah, beiknya jangan mengubah bentuk fisik diri kita sendiri. Jadilah apa adanya karena akan lebih menarik dan akan terlihat lebih alami. Rasul pun bersabda  di dalam HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya bahwa "Allah akan melaknat orang yang memasang tato, al-mutanamishah (wanita yang mencukur rambut disekitar wajahnya), dan orang yang merubah posisi gigi sebagai kecantikan, karena mengubah ciptaan Allah”.

Hadits tersebut ditegaskan oleh imam An-Nawawi dalam hadits Sharh Shahih Muslim, (14/106) bahwa larangan tersebut tertuju untuk bulu alis, “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah”.

Lantas, apakah ada doa mencukur alis agar tidak mendapat dosa?. "Tidak, karena sudah jelas bahwa merubah ciptaanNya merupakan perbuatan yang dilarang.

sebaik dan secanggih apapun alat mencukur alis sekali dilarang ya tetap saja dilarang. Bukan maksud Islam itu keras. Islam adalah agama aling mulia dengan segala hukum (Al Qur'an, Sunnah, Ijma', dan qiyash). Solusi untuk memecahkan segala bentuk persoalan pasti ada jalan keluarnya.

Itulah penjelasan mengenai hukum memakai pensil alis dalam islam. Tulisan ini penulis dapatkan dari portal website nahdlatululama(dot)id. Semoga bisa menjadi referensi kalian yang mau mencukur alis sebelum menikan maupun sesudah menikah. 

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam

hukum merayakan ulang tahun dalam islam

Sewaktu masih kecil, tidak jarang yang memikirkan dan menginginkan seperti apa rasanya merayakan ulang tahun. Namun karena biaya yang mungkin tidak meyakinkan maka terpaksa perayaan ulang tahun dirayakan secara kecil-kecilan misalnya dengan sahabat atau mungkin bersama teman dekat. Tapi bagi seorang muslim, bagaimanakan hukum merayakan ulang tahun dalam islam?. apakah diharamkan? atau diperbolehkan?.

Di zaman yang seperti ini, banyak bermunculan golongan yang mengatasnamakan organisasi keislaman kemudian memfatwakan hukum islam secara sembarangan tanpa kejelasan dasar hukumnya. Misalnya saja hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam islam yang katanya ikut-ikutan budaya orang luar. Karena saking banyaknya pendapat yang tidak jelas, sampai-sampai hukum merayakan ulang tahun menurut ulama salaf pun di keluarkan.

Perlukah umat islam merayakan ulang tahun?. Tergantung dari diri kita masing-masing sebab sudah menjadi pemahaman bersama bahwa segala macam tindakan yang kita lakukan sangat tergantung pada niatnya (innamal a’malu bin niyyat). Niat sendirilah yang akan menentukan nilai kepada tindakan tersebut. Akankah tindakan itu bernilai ibadah, atau hanya sebatas tradisi yang tidak ada unsur ubudiyah sama sekali di dalamnya.

Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa semasa sahabat Ka’ab bin Malik menerima berita gembira dari Nabi SAW karena telah diterima taubatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah mengucapkan kepadanya ucapan selamat (tahni’ah).
Berdasarkan riwayat di atas, maka peringatan ulang tahun hukum adalah mubah, bahkan sebagian ulama menyatakan hukumnya sunnah. Akan haram hukumnya apabila di dalamnya terdapat hal-hal yang munkar misalnya menyalakan lilin, hingga memasang patung berukuran kecil sekalipun karena budaya seperti itu termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.

Dasar hukumnya tertera jelas di dalam kitab “al-iqna’” juz I hal. 162

قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.

Artinya:
“Imam Qommuli berkata: kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut: memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah. Setelah mentelaah masalah itu, Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi mengarang satu bab untuk hal itu dan dia berkata: “Maa ruwiya fii qaulin nas”, kemudian beliau juga meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla’if-dla’if. Diriwayatkan dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu tidak mengikuti perang karena ketinggalan, ia bergegas untuk bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap Nabi SAW, kemudian sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk mengucapkan ucapan selamat kepadanya”.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa makna merayakan ulang tahun dalam islam sebenarnya tidak memiliki faedah sama sekali. Berbeda dengan seorang yang mengucapkan "selamat" entah seperti apapun caranya hukumnya adalah mubah. Ditekankan sekali lagi bahwasanya hukum merayakan ulang tahun dalam islam menurut sebagian ulama adalah sunnah asalkan tidak ikut-ikutan budaya orang-orang asing.

Tidak dapat dipungkiri dan memang sudah menjadi sebuah realita bahwa Indonesia sekarang ini tidaklah luput dari serangan budaya luar adalah sangat jelas adanya. Kehidupan materialisme dan hedonisme semakin menjadi virus dan terus menyebar ke masyarakat nusantara dewasa ini. Sedemikian besarnya materi menjadi tolak sebuah kesuksesan.

Kehidupan seseorang semakin diselimuti dengan bayang-bayang kesenangan semu dalam bungkus hedonisme. Lebih parahnya lagi perayaan ulang tahun yang dirayakan bersama teman dekat  dan hanya berdua saja berbeda jenis kelamin. Sebab itu sebagai orang tua perlu adanya pengawasan khusus kepada  anaknya. Disinilah peran sekolah harus menjadi benteng budaya bangsa yang luhur. Demikianlah penjelasan mengenai hukum merayakan ulang tahun dalam islam baik itu dengan meniup lilin sama saja.

Bacaan Niat Wudhu Lengkap Besera Gerakannya Dari Awal Hingga Akhir

bacaan niat wudhu
Wudhu merupakan salah satu pekerjaan untuk mensucikan diri dari hadats, karenanya terdapat bacaan niat wudhu yang dimulai dari doa sebelum wudhu hingga doa setelah wudhu. Di dalam syariat Islam, wudhu menjadi salah satu syarat sahnya suatu ibadah.

Melakukan wudhu tidaklah semudah yang dibayangkan karena wudhu bukan hanya ritual gerak dan pembersihan tanpa makna. Akan tidak sah wudhu seseorang jika dilakukan secara sembarangan karena wudhu memiliki rukun wudhu, sunnah wudhu, dan hal yang membatalkan wudhu. Lalu, masuk diantara manakah bacaan niat wudhu?.

Bacaan Niat Wudhu

Apabila membandingkan dengan gerakan cuci muka dan yang lainnya yang bukan ibadah sebenarnya hampir sama. Bedanya adalah wudhu memiliki gerakan-gerakan yang teratur dan wudhu pula merupakan bukti ketaatan kia terhadap Allah SWT. 

Berikut kami paparkan gerakan wudhu disertai dengan bacaan niat wudhu, sebagaimana telah kami ringkas dari kitab karangan Syekh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalaami Sayyidil Abrar, (Surabaya: Kharisma, 1998).

1. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3x, do'anya:

اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدِيْ مِنْ مَعَاصِيْكَ كُلِّهَا

Artinya: “Ya Allah, jagalah tangan-tanganku dari segala perbuatan maksiat.”

2. Berkumur dan berdoa di dalam hati.

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ اللَّهُمَّ اسْقِنِي مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأْسًا لَا أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدًا

Artinya: “Ya Allah, tolonglah aku (untuk selalu) mengingat dan bersyukur pada-Mu. Ya Allah, beri aku minuman dari telaga Kautsar Nabi Muhammad, yang menyegarkan hingga aku tidak merasa haus selamanya.”


3. Membersihkan hidung dengan cara menghisap air masuk ke dalam hidung. Doanya:

اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنِيْ رَائِحَةَ نِعَمِكَ وَجَنَّاتِك

Artinya: “Ya Allah, (izinkan) aku mencium harumnya surga. Ya Allah, jangan halangi aku mencium harumnya nikmat-nikmatmu dan harumnya surga.”
Ketika membuang air dari lubang hidung, berdoa:

اَلَّلهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ رَوَائِحِ النَّارِ وَسُوْءِ الدَّارِ

Artinya: “Ya Allah, aku mohon perlindungan kepadaMu dari baunya api neraka, dan tempat (kembali) yang buruk”.

4. Membasuh muka, berdoa:
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ
Artinya: “Ya Allah, semoga engkau memutihkan wajahku dihari ketika wajah-wajah memutih dan menghitam.”

5. Ketika membasuh tangan kanan, berdoa:
اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِينِيْ وَحَاسِبْنِيْ حِسَابًا يَسِيرًا

Artinya: “Ya Allah, berilah buku amal perbuatanku menggunakan tangan kananku, dan hisablah aku dengan hisab yang ringan.”

Ketika membasuh tangan kiri, berdoa:
اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِشِمَالِيْ وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

“Ya Allah, janganlah berikan buku amal perbuatanku menggunakan tangan kiriku, dan janganlah diberikan dari balik punggungku.”

6. Ketika mengusap kepala, berdoa:


اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَّا ظِلُّك


Artinya: “Ya Allah, haramkanlah rambutku beserta kulitku dari neraka, dan naungi aku dengan naungan 'ars-Mu, pada hari ketika tak ada naungan selain naungan dari-Mu.”

7. ketika mengusap telinga, berdoa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah aku orang-orang yang mampu mendengar perkataan dan mengikuti apa yang baik dari perkatan tersebut.”

8. Saat membasuh kaki kanan berdoa:

اللهم اجْعَلْهُ سَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِ الْأَقْدَامُ

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah perbuatanku yang disyukuri, sebagai alasan terampuninya dosa dan sebagai amal yang diterima. Ya Allah, tetapkanlah telapak kakiku ketika melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki yang tergelincir.”

Dan saat membasuh kaki kiri berdoa: 


اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ تَنْزِلَ قَدَمِيْ عَنِ الصِّرَاطِ يَوْمَ تَنْزِلُ فِيْهِ أَقْدَامُ الْمُنَافِقِيْنَ

Artinya: “Ya Allah, aku mohon perlindungan-Mu, dari terpeleset ketika melewati jembatan yang lurus, ketika banyak telapak kaki orang munafik yang terpeleset.”

Gerakan wudhu beserta bacaan niat wudhu dari mulai membasuh telapak tangan hingga ada yang termasuk ke dalam rukun wajibnya wudhu dan ada pula yang termasuk ke dalam sunah wudhu.

Rukun Wudhu

Secara garis besar, rukun (wajibnya) wudhu ada 6 hal sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najaa, Beirut, Darul Minhaj, 2009, hal. 18.

فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب

Artinya, “Beberapa kewajiban wudhu itu ada enam, yaitu: (1) harus dengan adanya niat, (2) membasuh keseluruhan muka, (3) membasuh kedua tangan sampai kedua siku (hingga atas siku), (4) mengusap sebagian kepala (bukan hanya ubun-ubun), (5) membasuh kedua kaki sampai pada kedua mata kaki (hingga atas mata kaki, dan (6) berurutan/tertib,”.

Sunah Wudhu

Sunah wudhu merupakan beberapa amalan dan doa yang tidak terdapat di dalam rukunnya wudhu. Artinya, semua yang dilakukan di dalam wudhu selain yang disebutkan di dalam wudhu bukanlah sunah kecuali bacaan niat wudhu.

Kesimpulan Bacaan Niat Wudhu

Jika Anda berwudhu, lakukanlah dengan menggunakan air yang bersih dan suci. Jenis air yang digunakan untuk berwudhu diantaranya adalah air yang bersumber dari dalam bumi, air hujan, air dari akar pohon. Tidak akan sah suatu wudhu apabila dilakukan dengan menggunakan air yang tercampur dengan barang najis, air sumur yang direbus, dan air bekas yang telah dipakai. Kewajiban niat wudhu dilakukan wudhu di dalam hati saat membasuh muka.

Doa Niat Puasa Idul Adha Bahasa Arab - Indonesia Beserta Artinya

Doa Niat Puasa Idul Adha

Doa Niat Puasa Idul Adha atau niat puasa dzulhijjah bagi sebagian kaum muslim mungkin masih banyak yang belum hafal terutama muslim KTP hehe. Ya, karena puasa idul adha merupakan salah satu puasa sunah maka banyak yang belum mau menjalankannya. Sebab itulah niat puasa idul adha banyak yang belum hafal bahkan belum mengerti sama sekali.

Puasa idul adha sering disebut dengan puasa arafah memiliki dasar hukum sunah muakad. Artinya, puasa yang dianjurkan oleh para ulama di dunia. Puasa arafah biasa dilaksanakan saat  jamaah haji sedang melaksanakan wuquf di Arafah. Biasanya,  Puasa sunnah Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memang dianjurkan khusus bagi mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.

Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Muslim:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Artinya, “Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun yang telah lalu dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapus dosa setahun yang lalu,” (HR Muslim).

Doa Niat Puasa Idul Adha Bahasa Arab - Indonesia Beserta Artinya

Bagi kaum muslim yang hendak menunaikan puasa idul adha atau puasa arafah dianjurkan untuk niat puasa sunnah Arafah di malam harinya. Berikut adalah doa niat puasa Arafah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa ’i sunnati 'Arafah lillahi ta‘aalaa.
Artinya, “Saya niat puasa sunnah untuk hari esok dibulan Arafah karena Allah Ta'alaa.”

Apabila Anda hendak bepuasa siang hari namun di malam harinya Anda belum melafalkan niat dan belum niat puasa sunah, Anda bisa menyusul seketika itu juga (pada saat siang hari). Syaratnya, Anda belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa hingga batas maksimal sampai memasuki waktu shalat dzuhur.

Kewajiban dalam berniat puasa diwaktu malam hanya berlaku untuk puasa wajib misalnya puasa ramadhan dan puasa yang sudah direncanakan (puasa udzur). Berikut meruakan lafal niat puasa sunnah Arafah pada waktu siang hari:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa i sunnati 'Arafah lillahi ta‘aalaa.
Artinya, “Saya niat puasa sunnah untuk hari ini dibulan Arafah karena Allah Ta'alaa.”.

Keutamaan Puasa Bulan Dzulhijjah (Idul Adha)

Tidak kalah dengan bulan Ramadhan, bulan Dzulhijah juga termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT, karena di dalamnya terdapat ibadah wajib bagi kaum Islam yaitu ibadah haji (bagi yang mampu). Namun bagi yang belum bisa menjalankannya, dianjurkan untuk shalat, puasa sunah, dan memperbanyak amal shaleh

Adapun keutamaan puasa bulan dzulhijjah seperti yng tertera dalam hadits riwayat Ibnu ‘Abbas di dalam Sunan At-Tirmidzi:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر
Artinya, “Rasulullah SAW berkata: Tiada ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk beribadah seperti sepuluh hari ini,” (HR At-Tirmidzi).

Dari hadist di atas disebutkan sepuluh hari, bukan berati tanggal 10 Dzulhijjah dianjurkan untuk berpuasa. Justru menunaikan ibadah puasa pada tanggal itu hukumnya haram karena bertepatan dengan ‘Idul Adha. Pendapat An-Nawawi sebagaimana dikutip oleh Al-Mubarakfuri dalam kitabn Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan:

والمراد بالعشر ها هنا الأيام التسعة من أول ذي الحجة

Artinya, “Yang dimaksud sepuluh hari di sini ialah sembilan hari, terhitung dari tanggal satu Dzulhijjah.”

Menurut pendapat An-Nawawi di atas, siapapun disunahkan untuk beramal sebanyak-banyaknya di bulan Dzulhijjah khususnya puasa sembilan hari di awal bulan. Saking penasarannya, Dalam hadits lain disebutkan bahwa para sahabat menanyakan tentang keutamaan beramal sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, “Apakah jihad juga tidak sebanding dengan beramal pada sepuluh hari tersebut?” Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, terkecuali bagi mereka yang telah mengorbankan harta beserta jiwanya di jalan Allah (mati syahid),” (HR Ibnu Majah)

Meskipun Rasul telah menyetarakan pahala beramal dan mati syahid di sepuluh hari Dzulhijjah, namun konteks negara kita khususnya Indonesia bukan lagi negara dengan kondisi perperangan. Sekarang, kondisi negara Kita sedang dalam kondisi aman dan damai. Karenanya, para ulama sepakat untuk memperbanyak amal di bulan Dzulhijjah, terutama puasa lebih diprioritaskan.

Keutamaan puasa dibulan dzulhijjah hari ke 1-9

Hari ke-1: Pada hari pertama dijalaskan bahwa Nabi Adam AS diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT.
Kari ke-2: Pada hari kedua Allah SWT telah mengabulkan do'a Nabi Yunus AS yang pada saat itu berada di dalam perut ikan.
Barang siapa menunaikan ibadah pada hari itu, niscaya akan dihapuskan dosa selama 1 tahun penuh tanpa ada perbuatan maksiat sedikitpun.
Hari ke-3: Hari dimana dikabulkannya doa Nabi Zakariya AS. Barang siapa yang berpuasa dihari ini, niscaya akan dikabulkan pula doanya seperti Nabi Zakariya AS.
Hari ke-4: Hari kelahiran Nabi Isa AS. Bagi yang berpuasa dihari ke empat ini maka akan dijauhkan dari kesengsaraan dan kemiskinan.
Hari ke-5: Hari kelahiran Nabi Musa AS. Orang yang berpuasa dihari ini niscaya akan di jauhkan dari kemunafikan dan azab kubur.
Hari ke-6: Hari pembukaan pintu kebajikan untuk Nabi-nabinya. Orang yang berpuasa dihari ini akan dipandang oleh Allah dengan penuh rahmat dan tidak akan diazab.
Hari ke-7: Hari ditutupnya pintu jahannam dan tidak akan dibuka hingga 10 Dzulhijjah lewat. Bagi yang berpuasa, Allah akan menutp 30 pintu kemelaratan dan kesukaran serta dibukaNya 30 pintu kesenangan dan kemudahan.
Hari ke-8: Disebut hari tarwiyah. Bagi yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tidak diketahui besarnya oleh siapapun kecuali Allah SWT.
Hari ke-9: disebut hari arafah. Bagi yang berpuasa akan menjadi tebusan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Kesimpulan Berpuasa Dibulan Idul Adha (Dzulhijjah)

Doa niat puasa idul adha sebaiknya dilakukan di dalam hati. karena sejatinya niat wajib dilakukan di dalam hati saja. Adaapn pelafalan niat puasa idul adha hukumnya sunah. Pelafalan niat sejatinya hanya bertujuan untuk meluruskan niat ketika dilakukan di dalam hati nantinya. Untuk lebih jelas mengenai niat puasa idul adha baik itu hari pertama dan kedua serta seterusnya, silahkan baca kitab fiqih. Jika belum bisa, mintalah arahan dan penjelasan dari Ustadz yang ada disekitar Anda berada.

Dalil Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya

Dalil Maulid Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya

Dalil Maulid Nabi dalam Syariat islam akhir-akhir ini menjadi pembahasan bahkan sampai diperdebatkan yang sangat serius. Tidak sedikit tokoh masyarakat di Indonesia ada yang menyebutkan bahwa hukum Maulid Nabi adalah bid'ah. Namun ada juga yang menyebutkan hukumnya diperbolehkan. Secara subtansi, peringatan tersebut merupakan wujud dari kegembiraan dan penghormatan terhadap kelairan Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, berikut adalah penjelasan mengenai dalil tentang peringatan Maulid Nabi beserta maknanya.

Maulid Nabi merupakan salah satu peringatan hari lahirnya seorang nabi pada zamannya, yang di Indonesia dirayakan setiap 12 Rabi'ul Awal. Apabila kalian atau bahkan teman kalian pernah merayakan hari kelahiran pasti ada yang mengucapkan dalam kata-kata "happy milad" yang berarti selamat ulang tahun. Sebenarnya, kata Maulid atau milad diambil dari bahasa Arab yang berarti hari lahir.

Dalil Maulid Nabi Bukan Perkara Bid'ah

Banyak dalil baik di dalam Al Qur'an maupun hadist yang menganjurkan perayaan Maulid Nabi. Seperti yang disebutkan dengan jelas di dalam QS. Al-Anbiya ayat 107 yang berbunyi:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: "Dan tiadalah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat untuk alam semesta”.
Selain ayat di atas, disebutkan pula dalam QS.Yunus ayat 58 yang berbunyi:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: " Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.

Begitu jelas yang disebutkan di dalam Al-Qur'an mengenai perayaan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sebuah kebahagiaan yang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak kaum muslimin wal muslimat. Karena sudh jelas bahwasanya Nabi kita telah membawa dari jaman yang gelap penuh dengan berhala dan kegelapan, menuju alam yang penuh dengan perdamaian seperti sekarang. Lalu, kenapa sebagian dari kalian masih menganggapnya bid'ah bahkan sampai ada yang menyebutkan haram?.

Apabila kalian pernah membaca bahkan mendengar hadist mengenai larangan Maulid, itu tidaklah benar.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


و إياكم و محدثات الأمور فإن كل بدعة صلالة
“Waspadalah kalian dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dari hadist di atas, janganlah sekali-kali kalian memaknainya tanpa ada bandingan lebih lanjut. Jika menganggap bid'ah, apakah memakai motor atau mobil saat berangkat menunaikan ibadah shalat Jum'at tidak termasuk bid'ah?. Apakah memakai celana saat shalat juga bukan termasuk bid'ah?, sedangkan zaman Nabi belum ada celana. Beliau memakai jubah. Cobalah untuk berpikir kontekstual, bukan tekstual dan cuma ikut-ikut omongan orang. Bila perlu, mengajilah ke pesantren yang memiliki segudang kitab. bukan cuma buku bacaan.

Kembali pada pembahasan mengenai dalil Maulid Nabi, coba kalian bandingkan dengan beberapa pendapat dan fatwa dari ulama kaum Muslimin yang kami kutip dari sebagian kitab-kitab ulama muktabar. Semoga dapat mencerahkan alam bawah sadar kalian.

Pertama adalah fatwa Al-Imam Asy-Syeikhul Islam Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Ahmad Ibnu Hajar Al-Asqalaniy (773 H - 852H). Beliaulah yang telah mensyarah kitab monumental Imam Bukhari (Shahih Bukhari), dan beliau beri nama kitabnya tersebut dengan nama Fathul Bari ‘alaa Shahih Bukhari. Beliau menyatakan bahwa amal Maulid termasuk ke dalam bid’ah Hasanah (perkara baru yang bagus) dan beliau juga mendapati dasar syara’ yang sangat terang mengenai peringatan Maulid Nabi,

أصل عمل المولد بدعة لم تنقل عن أحد من السلف الصالح من القرون الثلاثة، ولكنها مع ذلك قد اشتملت على محاسن وضدها، فمن تحرى في عملها المحاسن وتجنب ضدها كان بدعة حسنة، وإلا فلا
"Asal amal (peringatan) Maulid adalah bid’ah, tidak pernah ada perkataan (perbincangan) dari salafush shaleh dari kurun ke tiga, dan akan tetapi bersamanya mencakup (mengandung) kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan. Maka barang siapa yang memetik kebaikan-kebaikannya di dalam amal Maulid dan menjauhi keburukannya maka itulah bid’ah Hasanah, dan jika tidak (menjauhi keburukannya) maka tidak (bukan bid’ah Hasanah)".

Makna Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Peringatan Maulid Nabi memiliki makna yang sangat kompleks. Salah satu dari sekian banyak makna Maulid Nabi adalah agar mendapatkan mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Bentuk rahmat yang diberikan antara lain akan dibangkitkannya bersama golongan orang-orang yang jujur, golongan orang yang mati sahid serta golongan orang-orang shaleh. Seperti halnya yang disampaikan oleh Imam Sirri Saqathi Rahimahullah berkata:

من قصد موضعا يقرأ فيه مولد النبي صلى الله عليه وسلم فقد قصد روضة من رياض الجنة لأنه ما قصد ذلك الموضع إلا لمحبة النبي صلى الله عليه وسلم : وقد قال صلى الله عليه وسلم: من أحبني كان معي في الجنة.
Artinya: “Barang siapa dengan sengaja (pergi) ke suatu tempat yang dalamnya terdapat pembacaan maulid nabi, maka sungguh ia telah menyengaja (pergi) ke sebuah taman dari taman-taman surga, karena ia menuju tempat tersebut melainkan kecintaannya kepada baginda rasul. Rosulullah bersabda: barang siapa mencintaku, maka ia akan bersamaku di surga.

Memang benar bahwasanya tidak ada  perayaan Maulid Nabi saat Beliau masih hidup. Namun, seremonial Maulid di zaman sekarang hukumnya diperbolehkan. Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW tentu akan berdampak sangat besar bagi setiap golongan umat islam. Dengan diperingatinya Mawlid Nabi, diharapkan dapat meningkatkan kaidah dan meningkatkan perilaku dalam menjalankan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari.

Intisari perayaan mawlid adalah agar mengingat kembali terhadap Nabi Muhammad kemudian meneladani  sikap dan perbuatanya. Dengan diadakannya maulid, manusia atau umat Muslim diharapkan bisa tergugah kembali untuk selalu berusaha secara maksimal dalam meneladani dan mengamalkan sunah-sunah serta akhlak beliau, Nabi Muhammad saw.

Kesimpulan

Dalil Maulid Nabi Muhammad SAW sangatlah banyak. Oleh karnanya, janganlah memaknai maulid nabi dengan satu hadist sebagai dasar hukum yang paten. Ingatlah bahwasanya zaman sekarang banyak bermunculan keyakinan atas kehendak individu yang ingin menguasai segalanya (termasuk hati dan pikiran kalian).

Di Indonesia, sudah tersebar ulama-ulama lulusan pesantren yang sudah tidak diragukan lagi kemampuannya. Disamping itu, sudah dibentuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) oleh pemerintah. Apabila terdapat perbedaan keyakinan, akan langsung diurus oleh MUI.
Ingat!, Berpegangah teguh pada 4 hukum Agama Islam yang berlaku di Indonesia, yaitu Al-Qur'an, Sunah, Ijma', dan Qiyash.